BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Keperawatan
modern merupakan
suatu seni dan ilmu yang mencakup berbagai aktivitas, konsep, dan keterampilan
yang berhubungan dengan ilmu social dan fisik dasar, etika dan isu-isu yang
beredar serta bidang yang lain. Keperawatan sebagai profesi adalah unik karena
keperawatan ditujukan ke berbagai respon individu dan keluarga terhadap masalah
kesehatan yang dihadapinya. Perawat memiliki berbagai peran seperti pemberi
perawatan, sebagai perawat primer, pengambil keputusan klinik, advokat,
peneliti dan pendidik; dan perawat seringkali harus melakukan peran lebih dari
satu dalam suatu waktu yang bersamaan. Karena banyaknya keragaman dalam
keperawatan, perawat perlu memiliki filosofi dan teori-teori praktik
keperawatan untuk membentuk arah pengembangan profesi di masa yang akan datang
(Potter& Perry, 2005).
Praktik
keperawatan yang aman mencakup pemahaman tentang batasan legal dimana perawat
harus berfungsi. Seperti halnya dengan semua aspek keperawatan saat ini,
pemahaman tentang Implikasi hukum mendukung pikiran kritis pada bagian perawat.
Perawat harus memahami hukum untuk melindungi dirinya dari pertanggungjawaban
dan untuk melindungi klien. Perawat
tidak perlu takut hukum, akan tetapi harus memandang informasi yang
mengikutinya sebagai dasar pemahaman apa
yang diharapkan oleh masyarakat kita dari pemberi asuhan keperawatan
professional. Hukum dimasyarakat kita berubah-ubah dan terus menerus berubah
untuk memnuhi kebutuhan manusia dan hukum dimaksudkan untuk melindungi
(Potter&Perry, 2005).
B.
Tujuan
1. Untuk
mengetahui prinsip-prinsip askep gawat darurat
2. Untuk
menegetahui peran dan fungsi perawat gawat darurat
3. Untuk
mengetahui aspek etik legal keperawatan gawat darurat
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Prinsip Asuhan Keperawatan Gawat Darurat
Istilah
penatalaksanaaan kedaruratan secara tradisional mengacu pada perawatan yang
diberikan pada pasien dengan kebutuhan urgen dan kritis. Namun, departemen
kedaruratan rumah sakit (unit gawat darurat [IGD]) dan klinik kedaruratan
sering digunakan untuk masalah yang tidak urgen. Kemudian filosofi dari
perawatan kedaruratan telah meluas meliputi konsep bahwa kedaruratan adalah
apapun yang pasien atau keluarga pertimbangkan sebagai kedaruratan. Petugas
pelayanan kesehatan kedaruratan mempunyai kewajiban untuk menangani pasien
dengan pengertian dan menghargai perasaan cemas. Kegagalan untuk melakukan hal
ini mungkin mengancam proses terapeutik (Brunner & Suddarth, 2002).
Pada
saat perawatan diberikan pada pasien dalam situasi kedaruratan, beberapa
keputusan penting harus dibuat. Keputusan membutuhkan penilaian yang didasarkan
pada pemahaman tentang kondisi yang menimbulkan kedaruratan dan efeknya pada
seseorang (Brunner & Suddarth, 2002).Tujuan utama penatalaksanaan medis
kedaruratan adalah untuk:
1. Mempertahankan
hidup
2. Mencegah
keadaan memburuk sebelum penanganan pasti dapat diberikan
3. Memulihkan
pasien agar dapat hidup berguna
Pada
saat pasien masuk ke departemen kedaruratan, tujuan utama yang ingin dicapai
adalah untuk menentukan luasnya cedera atau sakit sehingga pasien akan mendapat
prioritas untuk memulai penatalaksanaan. Prioritas ini ditentukan oleh ancaman
terhadap hidup pasien. Cedera atau kondisi yang mengganggu fungsi fisiologik
vital (obstruksi jalan napas, perdarahan massif) lebih diutamakan. Luka di wajah,
leher, dan dada yang mengganggu pernapasan biasanya merupakan prioritas tinggi.
Anggota tim kerja kedaruratan bersama-sama menyelesaikan perawatan individu
pasien yang komprehensif (Brunner & Suddarth, 2002).
1. Prinsip
penatalaksanaan kedaruratan
Prinsip berikut dapat diaplikasikan
pada penatalaksanaan kedaruratan dari beberapa pasien menurut Brunner &
Suddarth (2002) :
a. Memelihara
jalan napas dan menyediakan ventilasi yang adekuat, melakukan resusitasi pada
saat dibutuhkan. Kaji cedera dada dan obstruksi jalan napas.
b. Kontrol
perdarahan dan konsekuensinya
c. Evaluasi
dan pemulihan curah jantung
d. Mencegah
dan menangani syok, memelihara sirkulasi
e. Mendapatkan
pemeriksaan fisik secara terus menerus; keadaan cedera atau penyakit yang
serius dari pasien tidak statis
f. Menentukan
apakah pasien dapat mengikuti perintah; evaluasi ukuran dan aktivitas pupil dan
respon motoriknya
g. Mulai
pantau EKG, jika diperlukan
B. Peran dan fungsi
perawat
1. Peran
perawat
Peran
merupakan seperangkat tingkah laku yang diharapkan oleh orang lain terhadap
seseorang, sesuai kedudukannya dalam suatu sistem. Peran perawat meliputi :
a. Care
giver/pemberi asuhan
1) Sebagai
pelaku/pemberi asuhan keperawatan, perawat dapat memberikan pelayanan
keperawatan secara langsung dan tidak langsung kepada klien, menggunakan
pendekatan proses proses keperawatan.
2) Dalam
memberikan pelayanan/asuhan keperawatan, perawat memperhatikan individu sebagai
makhluk yang holistik dan unik.
3) Peran
utamanya adalah memberikan asuhan keperawatan kepada klien yang meliputi
intervensi/tindakan keperawatan, observasi, pendidikan kesehatan, dan
menjalankan tindakan medis sesuai pendelegasian yang diberikan
b. Client
advocate
1) Sebagai
advokat klien , perawat berfungsi sebagai penghubung antara klien dengan tim
kesehatan lain dalam upaya pemenuhan kebutuhan klien, membela kepentingan klien
dan membantu klien memahami semua informasi dan upaya kesehatan yang diberikan
oleh tim kesehatan dengan pendekatan tradisional maupun professional. Peran
advokasi sekaligus mengharuskan perawat bertindak sebagai narasumber dan
fasilitator dalam tahap pengambilan keputusan terhadap upaya kesehatan yang
harus dijalani klien. Dalam menjalankan peran sebagai advocate (pembela klien)
perawat harus dapat melindungi dan memfasilitasi keluarga dan masyarakat dalam
pelayanan keperawatan
2) Selain
itu, perawat juga harus dapat mempertahankan dan melindungi hak-hak klien.
c. Collaborator
Perawat bekerja
sama dengan tim kesehatan lain dan keluarga dalam menentukan rencana maupun
pelaksanaan asuhan keperawatan guna memenuhi kebutuhan kesehatan klien.
d. Coordinator
Perawat
memanfaatkan semua sumber-sumber dan potensi yang ada, baik materi maupun
kemampuan klien secara terkoordinasi sehingga tidak ada intervensi yang
terlewatkan maupun tumpang tindih. Dalam menjalankan peran sebagai coordinator
perawat dapat melakukan hal-hal berikut
1) Mengkoordinasi
seluruh pelayanan keperawatan
2) Mengatur
tenaga keperawatan yang akan bertugas
3) Mengembangkan
sistem pelayanan keperawatan
4) Memberikan
informasi tentang hal-hal yang terkait dengan pelayanan keperawatan pada sarana
kesehatan
2. Fungsi
perawat
Fungsi
adalah suatu pekerjaan yang harus dilaksanakan sesuai dengan perannya, fungsi
dapat berubah dari suatu keadaan ke keadaan yang lain. Fungsi perawat meliputi
:
a. Pelaksanaan
fungsi keperawatan mandiri (independen)
Adalah aktivitas
keperawatan yang dilaksanakan atas inisiatif perawat itu sendiri dengan dasar
pengetahuan dan keterampilan. Dalam hal
ini perawat menentukan bahwa klien membutuhkan intervensi keperawatan yang
pasti, salah satunya adalah membantu memecahkan masalah yang dihadapi atau mendelegasikan pada anggota
keperawatan yang lain, dan bertanggung jawab atas keputusan dan tindakannya.
b. Pelaksanaan
fungsi keperawatan ketergantungan
Adalah aktivitas
keperawatan yang dilaksanakan atas instruksi dokter atau di bawah pengawasan
dokter dalam melaksanakan tindakan rutin yang spesifik. Contoh dari tindakan fungsi ketergantungan
adalah memberikan injeksi antibiotic. Aktivitas ketergantungan dalam praktik
keperawatan dilaksanakan sehubungan dengan penyakit klien dan hal ini sangat
penting untuk mengurahi keluhan yang diderita klien.
c. Pelaksanaan
fugsi keperawatan kolaboratif
Adalah aktivitas yang
dilaksanakan atas kerjasama dengan pihak lain atau tim kesehatan lain. Tindakan
kolaboratif terkadang menimbulkan adanya tumpang tindih pertanggungjawaban di
antara personal kesehatan dan hubungan langsung kolega antar-profesi kesehatan.
Untuk melaksanakan praktik keperawatn kolaboratif secara efektif, perawat harus
mempunyai kemampuan klinis, mempunyai pengetahuan dan keterampilan yang memadai
dan rasa pertanggungjawaban yang tinggi dalam setiap tindakan.
C.
Aspek Etik Legal Keperawatan Gawat Darurat
Pemahaman
terhadap aspek hukum dalam keperawatan gawat darurat bertujuan meningkatkan
kualitas penanganan pasien dan menjamin keamanan serta keselamatan pasien.
Aspek hukum menjadi penting karena konsensus universal menyatakan bahwa
pertimbangan aspek legal dan etika tidak dapat dipisahkan dari pelayanan medik
yang baik.
1. Tuntutan
hukum dalam praktek keperawatan gawat darurat biasanya berasal dari :
a. Kegagalan
komunikasi
b. Ketidakmampuan
mengatasi dillema dalam profesi
2. Permasalahan
etik dan hukum keperawatan gawat darurat merupakan isu yang juga terjadi pada
etika dan hukum dalam kegawatdaruratan medik yaitu:
a. Diagnosis
keadaan gawat darurat
b. Standar
Operating Procedure
c. Kualifikasi
tenaga medis
d. Hak
otonomi pasien : informed consent (dewasa, anak)
e. Kewajiban
untuk mencegah cedera atau bahaya pada pasien
f. Kewajiban
untuk memberikan kebaikan pada pasien (rasa sakit, menyelamatkan)
g. Kewajiban
untuk merahasiakan
h. Prinsip
keadilan dan fairness
i.
Kelalaian
j.
Malpraktek akibat salah
diagnosis, tulisan yang buruk dan kesalahan terapi : salah obat, salah dosis
k. Diagnosis
kematian
l.
Surat Keterangan
Kematian
m. Penyidikan
medikolegal untuk forensik klinik : kejahatan susila, child abuse, aborsi dan
kerahasiaan informasi pasien
3. Permasalahan
dalam KGD dapat dicegah dengan :
a. Mematuhi
standar operating procedure (SOP)
b. Melakukan
pencatatan dengan bebar meliputi mencatat segala tindakan, mencatat segala
instruksi dan mencatat serah terima
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari hasil pembahasan di atas,
dapat diambil kesimpulan bahwa :
1. Istilah
penatalaksanaaan kedaruratan secara tradisional mengacu pada perawatan yang
diberikan pada pasien dengan kebutuhan urgen dan kritis
2. Tujuan
utama penatalaksanaan medis kedaruratan adalah untuk: mempertahankan hidup, mencegah
keadaan memburuk sebelum penanganan pasti dapat diberikan, dan memulihkan
pasien agar dapat hidup berguna
3. Peran
perawat gawat darurat: Care giver/pemberi asuhan, client advocate, ,
collaborator, dan coordinator.
4. Fungsi
perawat : independen, dependen dan kolaborasi.
5. Pemahaman
terhadap aspek hukum dalam keperawatan gawat darurat bertujuan meningkatkan
kualitas penanganan pasien dan menjamin keamanan serta keselamatan pasien
DAFTAR
PUSTAKA
Brunner & Suddarth. (2002). Keperawatan Medikal Bedah. Jakarta :
EGC.
Kusnanto. 2004. Pengantar profesi dan praktik keperawatan professional. EGC: Jakarta.
Potter & Perry. (2005). Buku Ajar Fundamental Keperawatan.
Jakarta : EGC.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar