Rabu, 03 Desember 2014

Asuhan Keperawatan Gawat Darurat

BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Keperawatan modern merupakan suatu seni dan ilmu yang mencakup berbagai aktivitas, konsep, dan keterampilan yang berhubungan dengan ilmu social dan fisik dasar, etika dan isu-isu yang beredar serta bidang yang lain. Keperawatan sebagai profesi adalah unik karena keperawatan ditujukan ke berbagai respon individu dan keluarga terhadap masalah kesehatan yang dihadapinya. Perawat memiliki berbagai peran seperti pemberi perawatan, sebagai perawat primer, pengambil keputusan klinik, advokat, peneliti dan pendidik; dan perawat seringkali harus melakukan peran lebih dari satu dalam suatu waktu yang bersamaan. Karena banyaknya keragaman dalam keperawatan, perawat perlu memiliki filosofi dan teori-teori praktik keperawatan untuk membentuk arah pengembangan profesi di masa yang akan datang (Potter& Perry, 2005).
Praktik keperawatan yang aman mencakup pemahaman tentang batasan legal dimana perawat harus berfungsi. Seperti halnya dengan semua aspek keperawatan saat ini, pemahaman tentang Implikasi hukum mendukung pikiran kritis pada bagian perawat. Perawat harus memahami hukum untuk melindungi dirinya dari pertanggungjawaban dan untuk melindungi  klien. Perawat tidak perlu takut hukum, akan tetapi harus memandang informasi yang mengikutinya sebagai dasar  pemahaman apa yang diharapkan oleh masyarakat kita dari pemberi asuhan keperawatan professional. Hukum dimasyarakat kita berubah-ubah dan terus menerus berubah untuk memnuhi kebutuhan manusia dan hukum dimaksudkan untuk melindungi (Potter&Perry, 2005).

B.  Tujuan
1.      Untuk mengetahui prinsip-prinsip askep gawat darurat
2.      Untuk menegetahui peran dan fungsi perawat gawat darurat
3.      Untuk mengetahui aspek etik legal keperawatan gawat darurat
















BAB II
PEMBAHASAN

A. Prinsip Asuhan Keperawatan Gawat Darurat
            Istilah penatalaksanaaan kedaruratan secara tradisional mengacu pada perawatan yang diberikan pada pasien dengan kebutuhan urgen dan kritis. Namun, departemen kedaruratan rumah sakit (unit gawat darurat [IGD]) dan klinik kedaruratan sering digunakan untuk masalah yang tidak urgen. Kemudian filosofi dari perawatan kedaruratan telah meluas meliputi konsep bahwa kedaruratan adalah apapun yang pasien atau keluarga pertimbangkan sebagai kedaruratan. Petugas pelayanan kesehatan kedaruratan mempunyai kewajiban untuk menangani pasien dengan pengertian dan menghargai perasaan cemas. Kegagalan untuk melakukan hal ini mungkin mengancam proses terapeutik (Brunner & Suddarth, 2002).
            Pada saat perawatan diberikan pada pasien dalam situasi kedaruratan, beberapa keputusan penting harus dibuat. Keputusan membutuhkan penilaian yang didasarkan pada pemahaman tentang kondisi yang menimbulkan kedaruratan dan efeknya pada seseorang (Brunner & Suddarth, 2002).Tujuan utama penatalaksanaan medis kedaruratan adalah untuk:
1.      Mempertahankan hidup
2.      Mencegah keadaan memburuk sebelum penanganan pasti dapat diberikan
3.      Memulihkan pasien agar dapat hidup berguna

            Pada saat pasien masuk ke departemen kedaruratan, tujuan utama yang ingin dicapai adalah untuk menentukan luasnya cedera atau sakit sehingga pasien akan mendapat prioritas untuk memulai penatalaksanaan. Prioritas ini ditentukan oleh ancaman terhadap hidup pasien. Cedera atau kondisi yang mengganggu fungsi fisiologik vital (obstruksi jalan napas, perdarahan massif) lebih diutamakan. Luka di wajah, leher, dan dada yang mengganggu pernapasan biasanya merupakan prioritas tinggi. Anggota tim kerja kedaruratan bersama-sama menyelesaikan perawatan individu pasien yang komprehensif (Brunner & Suddarth, 2002).
1.      Prinsip penatalaksanaan kedaruratan
Prinsip berikut dapat diaplikasikan pada penatalaksanaan kedaruratan dari beberapa pasien menurut Brunner & Suddarth (2002) :
a.       Memelihara jalan napas dan menyediakan ventilasi yang adekuat, melakukan resusitasi pada saat dibutuhkan. Kaji cedera dada dan obstruksi jalan napas.
b.      Kontrol perdarahan dan konsekuensinya
c.       Evaluasi dan pemulihan curah jantung
d.      Mencegah dan menangani syok, memelihara sirkulasi
e.       Mendapatkan pemeriksaan fisik secara terus menerus; keadaan cedera atau penyakit yang serius dari pasien tidak statis
f.       Menentukan apakah pasien dapat mengikuti perintah; evaluasi ukuran dan aktivitas pupil dan respon motoriknya
g.       Mulai pantau EKG, jika diperlukan
B. Peran dan fungsi perawat
1.      Peran perawat
Peran merupakan seperangkat tingkah laku yang diharapkan oleh orang lain terhadap seseorang, sesuai kedudukannya dalam suatu sistem. Peran perawat meliputi :
a.       Care giver/pemberi asuhan
1)   Sebagai pelaku/pemberi asuhan keperawatan, perawat dapat memberikan pelayanan keperawatan secara langsung dan tidak langsung kepada klien, menggunakan pendekatan proses proses keperawatan.
2)   Dalam memberikan pelayanan/asuhan keperawatan, perawat memperhatikan individu sebagai makhluk yang holistik dan unik.
3)   Peran utamanya adalah memberikan asuhan keperawatan kepada klien yang meliputi intervensi/tindakan keperawatan, observasi, pendidikan kesehatan, dan menjalankan tindakan medis sesuai pendelegasian yang diberikan
b.      Client advocate
1)   Sebagai advokat klien , perawat berfungsi sebagai penghubung antara klien dengan tim kesehatan lain dalam upaya pemenuhan kebutuhan klien, membela kepentingan klien dan membantu klien memahami semua informasi dan upaya kesehatan yang diberikan oleh tim kesehatan dengan pendekatan tradisional maupun professional. Peran advokasi sekaligus mengharuskan perawat bertindak sebagai narasumber dan fasilitator dalam tahap pengambilan keputusan terhadap upaya kesehatan yang harus dijalani klien. Dalam menjalankan peran sebagai advocate (pembela klien) perawat harus dapat melindungi dan memfasilitasi keluarga dan masyarakat dalam pelayanan keperawatan
2)   Selain itu, perawat juga harus dapat mempertahankan dan melindungi hak-hak klien.
c.       Collaborator
Perawat bekerja sama dengan tim kesehatan lain dan keluarga dalam menentukan rencana maupun pelaksanaan asuhan keperawatan guna memenuhi kebutuhan kesehatan klien.
d.      Coordinator
Perawat memanfaatkan semua sumber-sumber dan potensi yang ada, baik materi maupun kemampuan klien secara terkoordinasi sehingga tidak ada intervensi yang terlewatkan maupun tumpang tindih. Dalam menjalankan peran sebagai coordinator perawat dapat melakukan hal-hal berikut
1)   Mengkoordinasi seluruh pelayanan keperawatan
2)   Mengatur tenaga keperawatan yang akan bertugas
3)   Mengembangkan sistem pelayanan keperawatan
4)   Memberikan informasi tentang hal-hal yang terkait dengan pelayanan keperawatan pada sarana kesehatan

2.      Fungsi perawat
Fungsi adalah suatu pekerjaan yang harus dilaksanakan sesuai dengan perannya, fungsi dapat berubah dari suatu keadaan ke keadaan yang lain. Fungsi perawat meliputi :
a.       Pelaksanaan fungsi keperawatan mandiri (independen)
Adalah aktivitas keperawatan yang dilaksanakan atas inisiatif perawat itu sendiri dengan dasar pengetahuan dan keterampilan.  Dalam hal ini perawat menentukan bahwa klien membutuhkan intervensi keperawatan yang pasti, salah satunya adalah membantu memecahkan masalah yang  dihadapi atau mendelegasikan pada anggota keperawatan yang lain, dan bertanggung jawab atas keputusan dan tindakannya.
b.      Pelaksanaan fungsi keperawatan ketergantungan
Adalah aktivitas keperawatan yang dilaksanakan atas instruksi dokter atau di bawah pengawasan dokter dalam melaksanakan tindakan rutin yang spesifik.  Contoh dari tindakan fungsi ketergantungan adalah memberikan injeksi antibiotic. Aktivitas ketergantungan dalam praktik keperawatan dilaksanakan sehubungan dengan penyakit klien dan hal ini sangat penting untuk mengurahi keluhan yang diderita klien.
c.       Pelaksanaan fugsi keperawatan kolaboratif
Adalah aktivitas yang dilaksanakan atas kerjasama dengan pihak lain atau tim kesehatan lain. Tindakan kolaboratif terkadang menimbulkan adanya tumpang tindih pertanggungjawaban di antara personal kesehatan dan hubungan langsung kolega antar-profesi kesehatan. Untuk melaksanakan praktik keperawatn kolaboratif secara efektif, perawat harus mempunyai kemampuan klinis, mempunyai pengetahuan dan keterampilan yang memadai dan rasa pertanggungjawaban yang tinggi dalam setiap tindakan.

C. Aspek Etik Legal Keperawatan Gawat Darurat
            Pemahaman terhadap aspek hukum dalam keperawatan gawat darurat bertujuan meningkatkan kualitas penanganan pasien dan menjamin keamanan serta keselamatan pasien. Aspek hukum menjadi penting karena konsensus universal menyatakan bahwa pertimbangan aspek legal dan etika tidak dapat dipisahkan dari pelayanan medik yang baik.
1.      Tuntutan hukum dalam praktek keperawatan gawat darurat biasanya berasal dari :
a.       Kegagalan komunikasi
b.      Ketidakmampuan mengatasi dillema dalam profesi

2.      Permasalahan etik dan hukum keperawatan gawat darurat merupakan isu yang juga terjadi pada etika dan hukum dalam kegawatdaruratan medik yaitu:
a.       Diagnosis keadaan gawat darurat
b.      Standar Operating Procedure
c.       Kualifikasi tenaga medis
d.      Hak otonomi pasien : informed consent (dewasa, anak)
e.       Kewajiban untuk mencegah cedera atau bahaya pada pasien
f.       Kewajiban untuk memberikan kebaikan pada pasien (rasa sakit, menyelamatkan)
g.       Kewajiban untuk merahasiakan
h.      Prinsip keadilan dan fairness
i.        Kelalaian
j.        Malpraktek akibat salah diagnosis, tulisan yang buruk dan kesalahan terapi : salah obat, salah dosis
k.      Diagnosis kematian
l.        Surat Keterangan Kematian
m.    Penyidikan medikolegal untuk forensik klinik : kejahatan susila, child abuse, aborsi dan kerahasiaan informasi pasien

3.      Permasalahan dalam KGD dapat dicegah dengan :
a.       Mematuhi standar operating procedure (SOP)
b.      Melakukan pencatatan dengan bebar meliputi mencatat segala tindakan, mencatat segala instruksi dan mencatat serah terima






BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Dari hasil pembahasan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa :
1.      Istilah penatalaksanaaan kedaruratan secara tradisional mengacu pada perawatan yang diberikan pada pasien dengan kebutuhan urgen dan kritis
2.      Tujuan utama penatalaksanaan medis kedaruratan adalah untuk: mempertahankan hidup, mencegah keadaan memburuk sebelum penanganan pasti dapat diberikan, dan memulihkan pasien agar dapat hidup berguna
3.      Peran perawat gawat darurat: Care giver/pemberi asuhan, client advocate, , collaborator, dan  coordinator.
4.      Fungsi perawat : independen, dependen dan kolaborasi.
5.      Pemahaman terhadap aspek hukum dalam keperawatan gawat darurat bertujuan meningkatkan kualitas penanganan pasien dan menjamin keamanan serta keselamatan pasien






DAFTAR PUSTAKA

Brunner & Suddarth. (2002). Keperawatan Medikal Bedah. Jakarta : EGC.

Kusnanto. 2004. Pengantar profesi dan praktik keperawatan professional. EGC:    Jakarta.

Potter & Perry. (2005). Buku Ajar Fundamental Keperawatan. Jakarta : EGC.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar